Mengesahkan bahwa Dokumen tersebut sesuai dengan Dokumen Asli.
Mencatat Dokumen dalam Buku Register Notaris.
Mengesahkan bahwa Dokumen tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Yang Berhak.
Perjanjian Utang-Piutang Perorangan, Kredit Bank Konvensional, Kredit Bank Syndikasi, Kredit Bank Syariah, Kredit Perusahaan Pembiayaan/Multi Finance, Dll.
Akta Kuasa dibuat oleh yang berhak menguasakan kepada orang lain yang dipercaya dan bisa dibuat dengan Hak Subtitusi, antara lain Akta Kuasa Perusahaan, Akta Kuasa Perusahaan Terbuka, Akta Kuasa Perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, Akta Kuasa Koperasi/Badan Usaha/Instansi Tertentu, Akta Kuasa Perorangan, Dll.
Pembuatan Akta-akta Perjanjian Perikatan.
Perjanjian Kerjasama Pembangunan, Perjanjian BOT (Build Operation Transfers), Penunjukan Sole Agent, Kerjasama Franchising, Dll.
Perjanjian Kerjasama Pembangunan, Perjanjian BOT (Build Operation Transfers), Penunjukan Sole Agent, Kerjasama Franchising, Dll.
Perorangan: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Beli, dll.